Jaminan Sosial ini di kerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dulu nya adalah Jamsostek. Pemerintah telah mengatur jaminan bagi para pekerja dimulai dari kepesertaan, pembayaran premi, jaminan yang di cover, hingga pembayaran manfaat asuransi yang diberikan.
Perkembangan BPJS Ketenagakerjaan semakin pesat karena seluruh perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya. Iuran yang dibayarkan pun dibagi menjadi 2, dibayarkan oleh perusahaan, dan dibayarkan karyawan. Sehingga karyawan di Negara Indonesia ini harapannya menjadi sejahtera, di hari tua nya pun saat pensiun sudah terjamin. Webinar diakhir dengan foto bersama dan sesi tanya jawab.
Reporter : Pratomo Cahyo Kurniawan
Editor : Wahyu Adi Putra